Thursday, March 17, 2016

Tagged Under: , , , , , , , ,

Edan!!, Pencipta Mobil Listrik Nasional Divonis Penjara 7 Tahun dan Denda 17,1 Miliar!!

By: Unknown On: 7:42:00 PM
  • Share The Gag


  • Edan!!, Pencipta Mobil Listrik Nasional Divonis Penjara 7 Tahun dan Denda 17,1 Miliar!!
    Masih ingat kasus mobil listrik Indonesia yang tak lolos uji emisi dan dikasuskan? Kami mendapatkan kabar terbaru yang tidak kalah mencengangkan dan membuat kami bersedih ketika mendengar berita ini. Rasanya hampir tidak percaya!

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menyatakan bahwa Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama terbukti melakukan tindakan memperkaya diri yang menggunakan keuangan negara. Putusan tersebut diketuk palu oleh Arif Waluyo selaku Ketua Majelsi Hakim pengadilan Tipikor.

    Atas putusan tersebut, Dasep dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda 17,1 Miliar yang harus dibayarkan ditambah denda subsider 200 juta Rupiah. Jika dalam 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi oleh Dasep, maka harta benda milik Dasep Ahmadi akan disita, dan jika masih tidak cukup, ia akan ditambah 2 tahun penjara. Duh!


    1 comments: